Belakangan ini industri penerbangan dalam negeri mengalami peningkatan yang cukup signifikan, hal ini berbanding lurus dengan dibukanya beberapa bandara baru untuk menunjang kesejahteraan masyarakat suatu daerah serta didukung dengan banyaknya peminat pesawat terbang untuk melakukan perjalanan jauh, akan tetapi perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang sering terjadi ketidaknyamanan seperti keterlambatan penerbangan, kehilangan bagasi hingga pembatalan penerbangan dan lain sebagainya.

Dengan ketidaknyamanan serta kerugian yang ditimbulkannya menuntut kita untuk mencari jalan keluar alternatif agar kerugian bisa diminimalisir, salah satu caranya dengan mengasuransikan perjalanan anda ke perusahaan asuransi yang memiliki produk tersebut seperti perusahaan asuransi Simasnet dengan produk terbarunya yaitu Asuransi Travel.

asuransiAsuransi travel simasnet memiliki dua jenis asuransi sesuai dengan kebutuhan anda, yaitu Asuransi Travel Domestic Simasnet untuk perjalanan dalam negeri yang mecakup perjalanan menggunakan transportasi darat, laut dan udara, jenis asuransi yang kedua adalah Asuransi Travel Overseas Simasnet untuk perjalanan ke luar negeri.

Asuransi travel domestik simasnet memiliki jaminan seperti berikut:

  1. Kecelakaan diri

Jaminan kecelakaan diri ini adalah jaminan jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian ataupun cacat tetap, maka pihak asuransi akan memberikan jaminan sejumlah uang sesuai dengan jenis jaminan yang dipilih.

  1. Biaya perawatan medis akibat kecelakaan

Jaminan ini jika anda mengalami kecelakaan dalam perjalanan dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit maka pihak asuransi akan memberikan sejumlah jaminan untuk biaya medis atas rawat inap dirumah sakit, pihak asuransi akan memberikan sejumlah uang sesuai dengan kwitansi yang di berikan rumah sakit untuk biaya pengobatan serta pemulihan.

  1. Biaya repatriasi (pengembalian jenazah)

Jaminan ini berlaku apabila mengalami kecelakaan dalam perjalanan sehingga menyebabkan kematian, maka pihak asuransi akan mengganti biaya pengembalian jenazah ke kota domisili tertanggung.